Sertifikasi

Pembekuan, Pencabutan dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

Sertifikasi

Pembekuan, Pencabutan dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

Image

Pembekuan, Pencabutan dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

Pembekuan sertifikasi dilakukan jika:

  1. Terdapat pelanggaran terhadap persyaratan sertifikasi Profesi LSP MAPIN;
  2. Gagal memenuhi persyaratan sertifikasi Profesi LSP MAPIN;
  3. Terdapat pelanggaran terhadap ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi;
  4. Tidak bersedia diaudit survailen dalam jangka waktu yang ditentukan.

Apabila terjadi kasus pada poin 1 – 4 diatas,  maka LSP MAPIN akan memberikan surat peringatan 1 (SP1). Surat Peringatan 2 (SP2) akan diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah SP1. Surat Pembekuan akan diterbitkan oleh LSP MAPIN jika klien tidak menindaklanjuti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SP2. Periode pembekuan sertifikat selama 3 (tiga) bulan.

LSP MAPIN dapat menginformasikan melalui web-site LSP MAPIN untuk menginformasikan kepada publik bahwa sertifikat person yang bersangkutan sedang dalam masa pembekuan.

Apabila klien dapat menindaklanjuti pada periode pembekuan sertifikat, maka LSP MAPIN akan menerbitkan Surat Pencairan Sertifikat.

 

Pencabutan Sertifikat

  1. Sertifikat dapat dicabut, yang tidak terbatas hanya pada kasus kasus berikut :
    1. Tindakan perbaikan yang telah diambil oleh Klien tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat.
    2. Person tidak memenuhi kewajiban finansialnya kepada LSP MAPIN.
  2. Sebelum pencabutan sertifikat, Bidang Sertifikasi memverifikasi data-data terkait dengan proses pembekuan sertifikat.
  3. Bidang Sertifikasi akan memutuskan pencabutan sertifikat secara tertulis dengan menginformasikan :
  4. Person menghentikan dengan segera pemakaian sertifikat LSP MAPIN.
  5. LSP MAPIN akan menarik Sertifikat dan dokumentasi terkait.
  6. Person dapat mengajukan Banding dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan setelah pencabutan sertifikat. Penanganan Banding sesuai dengan Prosedur Banding.
  7. LSP MAPIN tidak bertanggung jawab terhadap pengembalian biaya atas pencabutan Sertifikat.
  8. LSP MAPIN dapat menginformasikan melalui web-site LSP MAPIN untuk menginformasikan kepada publik bahwa sertifikat person yang bersangkutan sudah
  9. LSP MAPIN menyimpan salinan surat pemberitahuan Pencabutan Sertifikat selama 6 (enam) tahun.

 

Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

LSP MAPIN idak melakukan pengurangan ruang lingkup sertifikasi.

Image
Lembaga Sertifiasi Profesi
Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia
Menjamin kompetensi SDM di lingkungan
Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis

Media Sosial

Sekretariat

Ruang Working Group for Aceh Recovery (WGAR) – IPB, Kampus Baranang Siang Bogor, Jl. Raya Padjajaran, Bogor.

Search