Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat

Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat

Image

Hak Pemohon

A. Pemohon Sertifikat LSP MAPIN berhak untuk:

  1. Mendapatkan informasi tentang sertifikasi kompetensi kerja masing-masing bidang okupasi;
  2. Mendapatkan informasi setiap perubahan persyaratan tentang sertifikasi kompetensi kerja masing-masing level sertifikasi;
  3. Mendapatkan penjelasan dan informasi tambahan tentang program-program sertifikasi Profesi di LSP MAPIN;
  4. Menjadi peserta sertifikasi apabila memenuhi syarat yang ditetapkan;
  5. Menyampaikan keluhan dan banding kepada LSP MAPIN sebagai penyelenggara sertifikasi.
  6. Menyampaikan keluhan kepada BIG atas keluhan dan banding yang telah disampaikan kepada LSP MAPIN.

B. Peserta Sertifikasi, setelah mengikuti proses sertifikasi dan dinyatakan Kompeten, berhak untuk:

  1. Mendapatkan sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan level sertifikasinya;
  2. Mengajukan keluhan dan banding apabila ada ketidaksesuaian tentang keputusan sertifikasi.

C. Pemegang Sertifikat, berhak untuk:

  1. Menggunakan sertifikat sesuai dengan wewenang lingkup sertifikatnya;
  2. Didaftarkan dalam direktori pemegang sertifikat kompetensi sesuai dengan lingkup sertifikatnya di LSP MAPIN dan BIG.
  3. Mengajukan usulan jenjang kompetensi yang lebih tinggi apabila sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam skema sertifikasi LSP Mapin, dengan mengikuti prosedur permohonan dari awal.

Kewajiban Pemegang Sertifikat

A. Sertifikasi oleh LSP MAPIN tidak dapat menambah atau mengurangi tanggung jawab pemegang sertifikat dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Pemegang Sertifikat wajib untuk:

  1. Menandatangani pernyataan kesepakatan dengan LSP MAPIN.
  2. Mematuhi semua persyaratan sertifikasi.
  3. Menyampaikan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan kepada LSP MAPIN adalah yang terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Bersedia menjaga kompetensinya dengan terus-menerus mengikuti perkembangan iptek di bidangnya dan belajar mengembangkan pengetahuannya (Continuous Professional Development/CPD).
  5. Memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan aturan dan kriteria sertifikasi, pemeliharaan serta menjaga kredibilitas aktivitas sertifikasi profesi.
  6. Bertanggung jawab terhadap semua keluhan terkait sertifikat yang dimiliki.
  7. Menjamin tidak menggunakan sertifikat kompetensi yang dimiliki untuk kepentingan di luar lingkup sertifikat.
  8. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi dari LSP MAPIN tidak akan disalahgunakan.
  9. Menjamin tidak akan menggunakan sertifkat yang dimilikinya untuk keperluan apapun terhitung sejak habis masa berlakunya sertifikat tersebut.

C. Pemegang sertifikat harus memberikan pelayanan yang sesuai dan kerjasama yang memungkinkan LSP MAPIN dapat memonitor kegiatan yang sesuai dengan standar, regulasi dan Pedoman LSP MAPIN yang mencakup:

  1. Mengizinkan LSP MAPIN dan penguji untuk melakukan pengujian, survailen, verifikasi terhadap aktivitas pemegang sertifikat.
  2. Membantu LSP MAPIN atau personilnya dalam melakukan investigasi dan penyelesaian keluhan pelanggan yang diajukan pihak ketiga tentang kegiatan pemegang sertifikat.
  3. Jika diminta oleh LSP MAPIN, pemegang sertifikat harus memberikan rekaman keluhan, sanggahan, dan perselisihan serta tindakan koreksinya.
Image
Lembaga Sertifiasi Profesi
Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia
Menjamin kompetensi SDM di lingkungan
Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis

Media Sosial

Sekretariat

Ruang Working Group for Aceh Recovery (WGAR) – IPB, Kampus Baranang Siang Bogor, Jl. Raya Padjajaran, Bogor.

Search