Manajemen

Komitmen Ketidakberpihakan LSP MAPIN

Komitmen

Manajemen Ketidakberpihakan

Image

Manajemen Ketidakberpihakan

Ketidakberpihakan yang dipersepsikan tidak berpihak, sangat diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan kualitas sertifikasi yang dapat memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi, selain ketidakberpihakan, mencakup: kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan dan banding.

  • LSP MAPIN, mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Direktur LSP MAPIN berkomitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
  • LSP MAPIN, menjamin ketidakberpihakan terhadap semua pemohon, calon dan pemegang sertifikat termasuk dari anggota MAPIN maupun personil LSP MAPIN. Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
  • LSP MAPIN, tidak membatasi sertifikasi atas dasar kondisi keuangan yang tidak wajar atau kondisi pembatas lainnya seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP MAPIN, tidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau menghambat akses oleh peserta sertifikasi.
  • LSP MAPIN, bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan. Kegiatan sertifikasi LSP MAPIN dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.
  • LSP MAPIN, mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman-ancaman yangmunculdarikegiatan LSP MAPIN, dari organisasi yang terkaitdengan LSPP MAPIN, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil.
  • LSP MAPIN mensyaratkan personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP MAPIN. Informasi ini digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap keberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
  • LSP MAPIN melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP MAPIN mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP MAPIN mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan,baik yang timbul dari dalam LSP MAPIN, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
  • LSP MAPIN akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap keberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh personil LSP MAPIN, baik internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak boleh memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
Ancaman terhadap keberpihakan mencakup hal berikut ini :
  • Ancaman swa-kepentingan : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri.
  • Ancaman karena keakraban atau kepercayaan : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu.
  • Ancaman intimidasi : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi.
Sumber Konflik Kepentingan

Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LSP MAPIN. Sumber konflik kepentingan yang dapat timbul sebagai berikut:

» ORGANISASI TERKAIT LSP MAPIN

Organisasi lain terkait LSP MAPIN, baik karena kesamaan nama dalam kepengurusan, atau status jabatan dalam kepengurusan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

» PEMBINA DAN PENGAWAS UJIAN

Dalam statusnya sebagai Pembina dan Pengawas Ujian LSP MAPIN, Pembina dan Pengawas Ujian LSP MAPIN harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang mengirimkan personelnya untuk disertifikasi atau personelnya itu sendiri dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses sertifikasi dan pengambilan keputusan.

» PELAKSANA

Dalam statusnya sebagai Pelaksana LSP MAPIN, seluruh anggota Pelaksana LSP MAPIN harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang mengirimkan personelnya untuk disertifikasi atau personelnya itu sendiri dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personal Sertifikasi selama proses sertifikasi dan pengambilan keputusan.

» PENGAMBIL KEPUTUSAN

Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi atau peserta sertifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai asesor dalam proses sertifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.

Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

» PERSONEL

Seluruh personel LSP MAPIN harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi atau peserta sertifikasi yang akan mengikuti ujian sertifikasi kecuali yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses sertifikasi dan Pengambilan Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi atau peserta sertifikasi yang akan mengikuti ujian sertifikasi. LSP MAPIN menjamin, seluruh Personel LSP MAPIN tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh peserta Sertifikasi selama proses sertifikasi dan pengambilan keputusan. Personel memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan LSP MAPIN tidak boleh:

  • mengkontrakkan penyelenggaraan sertifikasi kepada lembaga lain karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
  • menawarkan atau menyediakan pendidikan, kursus, tutorial atau pengajaran dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan ujian sertifikasi kepada seluruh organisasi atau peserta sertifikasi;
  • menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika menggunakan organisasi atau lembaga pendidikan lain;
  • menggunakan personel internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ketidakberpihakan, diatur dengan menggunakan Prosedur Ketidakberpihakan LSP MAPIN.

Image
Lembaga Sertifiasi Profesi
Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia
Menjamin kompetensi SDM di lingkungan
Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis

Media Sosial

Sekretariat

Ruang Working Group for Aceh Recovery (WGAR) – IPB, Kampus Baranang Siang Bogor, Jl. Raya Padjajaran, Bogor.

Search