Pengaduan
Penanganan Keluhan
Penanganan Keluhan
A. Proses penerimaan
- LSP MAPIN memperhatikan, merekam, menindaklanjuti dan menangani keluhan yang disampaikan secara tertulis;
- Keluhan dapat dilakukan oleh:
- Pemohon, calon, maupun person yang telah disertifikasi kepada LSP MAPIN maupun personil.
- Organisasi kepada LSP MAPIN terkait kegiatan lembaga atau person yang telah disertifikasi oleh LSP MAPIN
- Setelah menerima keluhan, LSP MAPIN memberitahu pihak yang mengajukan keluhan bahwa LSTP MAPIN telah menerima permohonan keluhan dan memberikan laporan kemajuan dan hasilnya.
- Keluhan disampaikan kepada sekretariat LSP MAPIN dalam bentuk tertulis melalui email atau surat. Kemudian sekretariat meneruskan kepada bidang terkait.
- Penanganan keluhan dilakukan paling lama 5 hari kerja.
B. Bila person yang dikeluhkan, pemohon dan person yang dikeluhkan dihadirkan dalam penanganan keluhan.
C. Pemohon, calon dan person maupun organisasi harus memberikan informasi yang diperlukan.
D. Bila tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan LSP MAPIN mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa LSP MAPIN telah melakukan kegiatan sertifikasi sesuai prosedur.
E. Bila ditemukan ada kesalahan dalam pelaksanaan prosedur, maka LSP MAPIN berkewajiban untuk melakukan permintaan maaf dan memberitahu bahwa tindakan koreksi akan segera dilakukan.
F. Penetapan keputusan tentang tindakan yang harus diambil untuk penanganan keluhan didasarkan pula dengan mempertimbangkan, jika berlaku, koreksi yang sesuai dan tindakan koreksi dilakukan.
G. Bila memungkinkan, LSP MAPIN menyampaikan pemberitahuan formal akhir proses penanganan keluhan kepada yang mengajukan keluhan.
H. Dalam menangani keluhan, LSP MAPIN menjamin kerahasiaan semua pihak yang terkait dengan keluhan dan dengan subyek yang dikeluhkan.
I. Keputusan yang akan dikomunikasikan kepada pihak yang mengajukan keluhan dibuat oleh atau dikaji dan disetujui oleh, personel yang sebelumnya tidak terlibat dalam subyek yang dikeluhkan.
J. Apabila tidak puas dengan hasil penanganan keluhan, maka pengeluh dapat naik banding.
Formulir Banding Klik disini
Formulir Keluhan Klik disini
Pengaduan
Kontak & Pengaduan
Kontak dan Pengaduan
Sekretariat LSP MAPIN :
Jalan Pajajaran, Kampus IPB Baranangsiang, Bogor
Email : sekretariatlstp@mapin.or.id
Tlp/Fax : (0251) 857 4903