Pengurus MAPIN mengadakan pertemuan pada Jum’at 15 Januari 2016 di kantor Badan Informasi Geospasial, Cibinong dalam rangka membahas kesiapan pembentukan LSTP (Lembaga Serfifikasi Tenaga Profesional) bidang Informasi Geospasial (IG). Pertemuan ini merupakan pertemuan yang kesekian kalinya untuk merealisasikan lembaga sertifikasi terbentuk.
Dalam pertemuan tersebut Dr. Bidawi Hasyim menyampaikan penjelasan perihal 59 dokumen operasional lembaga serfikasi MAPIN termasuk penomoran dokumen yang sudah sedemikian rupa disusun sistematis. Pak Bidawi juga menjelaskan bagaimana proses pengajuan sertifkasi dilakukan. Sertifikasi melekat pada individu namun demikian pengajuan/pendaftarannya bisa diajukan baik oleh individu maupun lembaga/perusahaan. Jika seseorang telah mendapatkan sertifikat, maka LSTP mempunyai kewajiban untuk ‘memantau’ nya tiap tahun, caranya menanyakan melalui perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Ini dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan tetap kompeten melaksanaan kegiatan ke-IG-an. Sertifikat LSP nantinya ditandatangani oleh Direktur LSTP dan Keuta Umum MAPIN. Seseorang yang mengajukan sertifikasi sebelumnya wajib mengikuti pelatihan.
MAPIN siap mengajukan diri menjadi LSTP, tinggal menunggu LPJIG (Lembaga Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial) terbentuk.